Cancellation of Purchase Agreement Act about Land Plots (PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI TANAH KAVLING)
Indonesian Abstract: Objek pembahasan dalam Tinjauan Yuridis ini adalah Putusan Nomor : 535/Pdt.G/2015/PN.SBY dalam perkara sengketa Pembatalan Akta Perjanjian lkatan Jual Beli No. 33 yang dibuat dihadapan Notaris Wahyudi, SH, tertanggal 15 Februari 2012 setelah Ronawati Wongso sebagai pembeli tanah kavling melunasi pembayaran atas pembelian tanah kavling kepada PT. Darmo Green Land sebagai penjual tanah kavling. Penulisan Tinjauan Yuridis putusan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berdasarkan Kepada norma yuridis hukum atas objek yang diteliti mulai duduk perkara sengketa, fakta hukum, pertimbangan majelis hakim sampai dijatuhkan putusan terhadap perkara Pembatalan Akta Perjanjian lkatan Jual Beli. Tinjauan Yuridis ini menekankan bahwa salah satu tugas utama pengadilan yaitu membuat putusan atas sebuah perselisihan yang memberi kemanfaatan terhadap kedua pihak yang berselisih. Putusan yang dijatuhkan idealnya dapat memberikan kemanfaatan secara positif, agar putusan yang dibuat oleh pengadilan mampu menjadi sebuah putusan yang berwibawa dan bijaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim sangat cermat dan berhati-hati dalam mengambil pertimbangan hukum. Sehingga, putusannya mencerminkan keadilan dan bersesuaian dengan norma hukum yang ada